DaerahHukum dan KriminalpolresPolri

Warga Tempilang Diringkus Satresnakoba Polres Bangka Barat, 29 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

88
×

Warga Tempilang Diringkus Satresnakoba Polres Bangka Barat, 29 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, SuaraBabelNews.com, —

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial Z (38), warga Kecamatan Tempilang, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di belakang rumah tempat tinggalnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, dengan melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis shabu. Di antaranya:

– 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu, dengan berat bruto 8,36 gram

– 3 bal plastik klip bening kosong

– 1 unit timbangan digital warna hitam

– 1 unit handphone android merek Vivo 2043 warna biru

– 1 buah wadah bulat bekas minyak rambut warna coklat

– Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Barat.

“Ini adalah hasil dari kerja keras anggota dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredarannya. (*)