Tim Gabungan Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penyelundupan, 273 Karung Pasir Timah Diamankan

  • Bagikan

Mentok, SuaraBabelNews.com,-

Kepolisian Resort Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers penangkapan 273 karung pasir timah yang siap diselundupkan. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K, berlangsung di Mako Polsek Jebus, Sabtu, 16 Maret 2024.

Kapolres Bangka Barat menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum yang akan keluar pulau Bangka.

Kapolres juga menjelaskan, ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.

“Sebelumnya teman-teman wartawan  menyampaikan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim tentang adanya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau, Mentigi,” ujar Kapolres.

Menanggapi hal tersebut pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Reskrimsus Polda Babel, Polairud dan Polsek Jebus dan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung diduga pasir timah serta mengamankan sebanyak dua orang dengan insial S dan AP

“Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah serta dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah tersebut dengan insial S dan AP,” ungkap AKBP Ade Zamrah. 

AKBP Ade Zamrah juga menjelaskan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari Pulau Bangka.

Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata Ruang.

“Kita juga meminta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” tutur Kapolres.

(Si. Humas Polres Bangka Barat)

 

  • Bagikan