Suara BaBel News, Pangkalpinang-
Hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam suatu negara sangatlah penting.
Pemerintah harus dapat menjawab semua tantangan dalam rangka memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan publik. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang yang berada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) merupakan salah satu instansi pemerintah pusat (vertikal) yang salah satu kewajibannya adalah memberikan pelayanan publik dengan baik, transparan, mudah dijangkau dan tidak berbayar (gratis).
Untuk memastikan pelayanan public yang diberikan LPKA Kelas II Pangkalpinang kepada masyarakat khususnya para anak didik pemasyarakatan (Andikpas), keluarga Andikpas dan stakeholder terkait, sebanyak tiga orang Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung yakni Mariani, Fajar dan Endah berkunjung ke LPKA Kelas II Pangkalpinang, Jum’at (19/11/2021).
Kedatangan Tim Ombudsman disambut hangat oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana beserta Kasubag Umum, Fajrin Hidayattussyalikin, Kaur Kepegawaian, Brahmatiya Putra Sakti serta Kaur Keuangan dan perlengkapan, Hambara.
Tim Ombudsman menyusuri setiap titik fasilitas pelayanan public yang ada di LPKA Kelas II Pangkalpinang, mulai dari penempatan sumber informasi seperti banner-banner di halaman depan kantor untuk memastikan apakah informasi dapat dijangkau dengan mudah oleh pengguna layanan atau masyarakat luar.
Selanjutnya didampingi Kepala LPKA Pangkalpinang dan jajaran, Tim Ombudsman melakukan pengecekan terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang sudah berjalan di LPKA Pangkalpinang dan berinteraksi langsung dengan Andikpas dalam rangka memastikan pelayanan yang diterima oleh Andikpas serta ada unsur-unsur pungli dalam hal pelayanan.