Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah dan Bahas Sertifikasi Rumah Gratis bagi MBR

471
×

Pemkot Pangkalpinang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah dan Bahas Sertifikasi Rumah Gratis bagi MBR

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembahasan program sertifikasi rumah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Pembahasan Kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, kegiatan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini , perwakilan Inspektorat, perwakilan Bapperida, perwakilan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam beserta tim.

Dalam agenda pengendalian inflasi daerah, rapat membahas perkembangan harga barang dan jasa selama Oktober 2026 berdasarkan pemaparan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan kondisi inflasi antara tingkat nasional dan daerah.

Secara nasional, Indonesia mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) meningkat dari 112,31 pada September menjadi 112,56 pada Oktober 2026. Sementara itu, inflasi tahunan (year-on-year/yoy) tercatat sebesar 3,23 persen dan inflasi tahun kalender sebesar 2,40 persen.

Berbeda dengan kondisi nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami deflasi sebesar 0,41 persen secara bulanan. Namun, secara tahunan masih mencatatkan inflasi sebesar 3,36 persen.

Adapun Kota Pangkalpinang mengalami deflasi sebesar 0,55 persen secara bulanan pada Oktober 2026. Meski demikian, inflasi tahunan masih tercatat sebesar 3,31 persen, dengan inflasi tahun kalender sebesar 2,40 persen.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, deflasi bulanan di Kota Pangkalpinang terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil sebesar 0,60 persen. Sejumlah komoditas yang memberikan kontribusi terhadap penurunan harga tersebut antara lain daging ayam ras, ikan tenggiri, dan ikan singkur.

Sementara itu, tekanan inflasi tahunan masih dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil sebesar 1,30 persen. Komoditas yang menjadi penyumbang inflasi tahunan meliputi angkutan udara sebesar 0,29 persen, daging ayam ras sebesar 0,25 persen, serta bensin sebesar 0,23 persen.

Mencermati perkembangan tersebut, pengendalian inflasi daerah perlu terus diperkuat melalui koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan menerapkan strategi 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Langkah tersebut mencakup pemantauan harga kebutuhan pokok di pasar, pelaksanaan operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah apabila terjadi kenaikan harga yang signifikan, serta memastikan ketersediaan komoditas strategis seperti beras, cabai, bawang merah, daging ayam ras, telur, dan ikan.

Selain itu, koordinasi dengan distributor, pemasok, serta daerah produsen juga perlu diperkuat guna menjaga kelancaran distribusi dan mengantisipasi potensi hambatan transportasi maupun kenaikan biaya logistik.

Pada agenda berikutnya, rapat membahas kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian ATR/BPN terkait program sertifikasi gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah sekaligus mengurangi beban biaya masyarakat dalam proses sertifikasi.

Kolaborasi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 14 Juli 2026. Melalui sinergi tersebut, Kementerian PKP berperan dalam mendukung kebijakan perumahan bagi MBR, sedangkan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap proses administrasi pertanahan dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan sejumlah persiapan, terutama inventarisasi dan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan fasilitasi sertifikasi tanah dan rumah.

Selain pendataan calon penerima manfaat, pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi lokasi dan status penguasaan tanah, memverifikasi kesesuaian data, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang terkait persyaratan teknis, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan sertifikasi.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapperida, serta perangkat daerah terkait juga diharapkan dapat mendukung sinkronisasi data dan perencanaan program agar pelaksanaannya berjalan terarah dan tepat sasaran.

Dalam pembahasan tersebut, turut ditekankan pentingnya verifikasi data calon penerima manfaat, pemeriksaan status penguasaan tanah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian tata ruang dan ketentuan pertanahan. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga perlu menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait mengenai kriteria penerima, cakupan objek sertifikasi, persyaratan administrasi, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan dapat terus memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus mempersiapkan dukungan terhadap program sertifikasi rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Wind)