Pangkalpinang, Suarababelnews.com –
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis 5 November 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat profesionalisme aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pangkalpinang, Muhammad Nasir, S.IP., konsultan pengadaan barang dan jasa dari Jakarta, Khalid Mustafa, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Haslan, S.H., M.H., para asisten pemerintahan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Saparudin menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, proses pengadaan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran harus diawali dengan perencanaan yang matang serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan yang bisa efektif, efisien, mencapai tujuan dengan baik dan juga bisa berjalan dengan baik, ketika dimulai dari pengadaan barang dan jasa yang baik pula. Pengadaan barang dan jasa yang baik ketika dimulai dari perencanaan pengadaan yang baik pula,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa bukan satu-satunya bekal bagi aparatur dalam menjalankan tugas. Para pelaku pengadaan dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi, sekaligus menjaga integritas serta moralitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pengadaan.
“Bapak Ibu sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Tapi tidak cukup hanya punya sertifikat, harus ada updating pengetahuan dan pemahaman. Tambahannya adalah Bapak Ibu harus memiliki moral yang baik di dalam penyelenggaraan barang dan jasa ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saparudin mengimbau seluruh pelaku pengadaan agar tidak mengambil keputusan berdasarkan keraguan ketika menghadapi persoalan dalam proses pengadaan. Ia meminta agar setiap kendala maupun hal yang belum dipahami dikonsultasikan dengan atasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ketika Bapak Ibu merasa ada keraguan di dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, Bapak Ibu harus mendiskusikan, harus bertanya, meminta arahan dari atasan, kemudian dari BPKP, atau aparat penegak hukum lainnya agar di dalam pengadaan barang dan jasa itu dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Saparudin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memperbarui atau meningkatkan kapasitas aparatur yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Hal ini dinilai penting mengingat regulasi pengadaan terus mengalami perkembangan sehingga para pelaksana harus memiliki pemahaman yang relevan dengan ketentuan terbaru.

“Bahwa pegawai-pegawai kita yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ini kan perlu di-upgrade, di-update, di-upgrade ilmu pengetahuannya, pemahamannya tentang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 pegawai dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Jakarta serta pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna memberikan pemahaman dan arahan terkait pelaksanaan pengadaan.
Saparudin berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Supaya apa? Pengadaan barang dan jasa dapat menghasilkan barang dan jasa yang efektif dan efisien dalam rangka kita membangun di Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin meningkat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, proses pengadaan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas serta memberikan hasil optimal bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Wind)













