Bangka, SuaraBabelNews.Com,-
Senin, 10/1/2022.
Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dan Mengamankan Dua Orang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Bangka.
Penangkapan Bermula dari adanya laporan Masyarakat bahwa di seputaran Srimenanti I, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Setelah diselidiki dan diamati, ternyata memang benar lokasi tersebut sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba dan mengerucut pada Satu Nama sebagai Terduga Pelaku.
Setelah adanya Bukti Permulaan Awal Yang cukup, Team Geradak Satres Narkoba Polres Bangka Melakukan Penyergapan terhadap terduga Pelaku Pengedar Narkoba tersebut di rumah Kontrakannya kamis 6 januari 2022 pukul 00.30.
Adalah MSB alias Bram yang mennjadi Target penyergapan malam ini, Dan Saat Dilakukan Penggeledahan dengan di saksikan Ketua RT setempat, Ditemukan 3 Bungkus Plastik klip kosong berada di kamar terduga Pelaku MSB alias Bram.
Tak berselang lama, Saat Penggeledahan Datang Seorang Lelaki yang mengaku bernama DR alias Roy.
Karena Di curigai DR alias Roy merupakan Salah Satu Dari Mata Rantai Jaringan Perdaran Narkoba tersebut, polisi pun menggeledah DR alias Roy tersebut, Dan didapati 1 (Satu) bungkus Plastik Bening Yang Berisikan Kristal Warna Putih Yang diduga Narkotika Jenis Shabu dibungkus Lakban warna coklat di kantong sebelah kiri.
Setelah Temuan di Badan DR tersebut, Dirinya tak dapat Mengelak lagi dan Mengakui bhwa dirinya telah melempar barang narkoba jenis shabu tersebut ke beberapa tempat.
Dari Pengakuan ini, Team Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Bergerak bersama Sat intelkam Polres Bangka Untuk Melakukan Pengembangan Perkara.
adapun Hasil Pengembangam di dapati :
- 1 bungkus plastik Bening Ukuran sedang dibungkus didalam lakban warna Coklat ditemukan di simpang jalan samratulangi Budi utomo-Kudai. yang diduga Berisikan Shabu.
- 1 bungkus plastik Bening ukuran sedang yang diduga isi shabu dibungkus dengan plastik warna hitam ditemukan dibawah plang jl Cendrawasih 1 kelurahan Sri menanti.
- 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika Jenis shabu dibungkus dalam Lakban warna Coklat ditemukan di samping gedung walet kelurahan parit pekir.
- 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga isi Shabu dibungkus dengan lakban warna coklat ditemukan di SD13 parit pekir
- 1 bungkus plastik Bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga shabu di Gor Jalan Tambang 23
- 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga shabu ditemukan dibawah tiang listrik belakang pondok pesantren jalan dewi kwan im keluraham Jelitik.
Dari Hasil Temuan-temuan tersebut, DR pun Mengakui bahwa Masih menyimpan narkoba yang lainnya di rumahnya.
Team Geradak Satresnarkoba polres Bangka Bersama Sat intelkam Polres Bangka kemudian melanjutkan Pergerakan nya ke Rumah DR untuk melakukan Penggeledahan Dan Pencarian Barang narkoba lainnya tersebut, Dan didapati 9 Bungkus Plastik Bening ukuran sedang Berisikan Kristal Putih Diduga Jenis Shabu.
Untuk Selanjutnya Para Terduga Pelaku dan Barang Bukti 16 bungkus plastik benibg Berisikan Kristal Putih seberat total 7,81gram dibawa ke mapolres Bangka Untuk diamankan dan dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Terhadap Bram Dan DR, mereka di duga Melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.