Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian Minggu 13 Maret 2022
Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad mukhlis, S.H., S.E., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 04.00 wib bertempat di Garasi Rumah Korban yang beralamat di Desa Sangku RT 06 Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, Senin (14/03/2022)
Adapun identitas korban Suparto Als Abah (72) warga Jl. Jamik Desa Airlintang Rt 01 RW 02 Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
“Telah terjadi TP Pencurian Barang 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA FINO kejadian tersebut terjadi sepengetahuan korban pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara yaitu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor” tutur Kapolsek
Tetapi korban tidak berniat melaporkan kejadian tersebut karena pada saat itu korban mengira sepeda motor tersebut digunakan oleh anak dan keluarga korban lainnya, tetapi setelah sekian lama tidak ada lagi kejelasan keberadaan sepeda motor milik korban tersebut atau etikad baik dari orang yang mengambil sepeda motor milik korban
Mengetahui perihal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Tempilang untuk di tidak lanjuti, pada hari Minggu Tanggal 13 Maret 2021, unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Kec. Kelapa,
“Unit Reskrim langsung mendalamai informasi yang telah didapat tersebut dan memang benar sepeda motor tersebut berada dan terlihat di rumah yang diduga pelaku berinisial RA (23) warga Ds. Sinar Sinar Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat.” Jelas Kapolsek
“Unit Reskrim Polsek Tempilang dan di Back UP oleh kanit Reskrim Polsek Kelapa berhasil mengamankan yang diduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Sinar Sari kec. Kelapa kab. Bangka Barat. Selanjutnya yang diduga Pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tempilang Guna Proses lebih lanjut.” Tutur Kapolsek
Kapolsek Tempilang menjelaskan,” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah).
Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kecamatan Tempilang agar berhati-hati meletakkan kendaraan, dan mengunci stang motor stelah di gunakan