Pemprov Babel, Membagikan Rp 67 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Triwulan I Ke Kabupaten/Kota

  • Bagikan

Mangar, SuaraBabelNews.Com,-

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, selenggarakan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak, guna menyampaikan total bagi hasil pajak yang disalurkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di triwulan I tahun 2022 berjumlah Rp 67.370.037.541,-, yang dilaksanakan dikantor Bupati Belitung Timur, Jum’at (10/06)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh bidang Pendapatan 7 Kabupaten/kota, serta dibuka langsung oleh assisten I Setda Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi yang mewakilii Bupati Belitung Timur.

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M.Haris, mengatakan, dana tersebut merupakan total diberikan ke setiap kabupaten/kota, yang berasal dari pajak PKB, Pajak BBNKB, Pajak Air Permukaan dan pajak BBKB.

“Itu merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, artinya ada pembagian untuk di kabupaten/kota. Diberikan tiap triwulan, disalurkanya, berdasarkan realisasi masing-masing kabupaten,”jelas M.Haris,

Haris, menambahkan, pendapatan dibagikan ke kabupaten/kota sesuai pendapatan masing-masing wilayah, apabila semakin besar pendapatan pajak maka akan semakin besar pula pembagian pajak ke tiap kabupaten/kota.

“Apabila semakin besar di masing kabupaten/kota maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak di kabupaten/kota. Karena pajak ini kita sama-sama melaksanakan sosilisasi agar semua masyarakat taat pajak,” ujarnya.

Haris mengatakan setiap Kabupaten/Kota mendapatkan Dana Bagi Hasil Pajak seperti pangkalpinang dengan jumlah Rp. 11.812.840.824,-, Bangka dengan jumlah Rp. 10.886.198.114,-, Belitung dengan jumlah Rp. 10.065.972.420,-, Bangka Tengah dengan jumlah Rp. 9.020.220.975,-, Bangka Barat dengan jumlah Rp. 8.749.356.481,-, Bangka Selatan dengan jumlah Rp. 8.567.411.056,-, dan Belitung Timur dengan jumlah Rp. 8.268.037.671. dengan total keseluruhannya Rp. 67.370.037.541,-

Kemudian, Haris juga menjelaskan terkait, upaya peningkatkan pajak, saat ini mereka sedang melaksanakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimulai pada awal Maret sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Mantan Sekwan ini menegaskan, bahwa program pemutihan pajak saat ini merupakan pemutihan terakhir yang mereka lakukan. Untuk selanjutnya tidak ada lagi program pemutihan pajak, saat menutupi kegiatan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Kabupaten/kota tersebut.

(Team)

  • Bagikan