Bangka Tengah, SuaraBabelNews.Com,-
Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku tindak pidana pencurian (363 KUHP) yang melakukan aksinya di 8 TKP, HR(41) warga belilik-Namang, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah Namang pada Sabtu, 16 Juli 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian yang melakukan aksinya di 7 TKP berbeda di wilayah Kec. Namang Kab. Bangka Tengah.
“Kemarin tepatnya (Sabtu 16 Juli) sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Randi Haikal, S.Trk berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian (363 KUHP) yang kita ketahui sudah melakukan aksi pencurian di 7 TKP berbeda.” ucap AKP. Wawan.
Perbuatan pelaku ini dapat kita ungkap dimana sebelumnya ada laporan korban yang mana korbannya ini melaporkan kejadian pencurian di Polsek Namang pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB telah datang WD (34) seorang Ibu tmrunah tangga, salah satu korban dan ke Mapolsek Namang
Korban ini melaporkan peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang tertuang dalam Laporan Polisi NOMOR :LP/B/68/VII/2022/SPKT/SEK NAMANG/RES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 15 Juli 2022.
“Disini dapat kita jelaskan singkat terkait upaya pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan Sdr. H*R**** dimana pelaku berhasil kita amankan dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya yang berada di Desa Belilik Kec. Namang dan saat ditangkap pelaku ini sempat berupaya melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku ini.” ungkap AKP. Wawan.
Dari pengembangan yang kita lakukan di lapangan kita temukan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 8 TKP berbeda dimana dapat kita ketahui dari 8 TKP tersebut baru 1 TKP yang korbannya melapor ke Polisi dan untuk TKP lainnya kita masih berkoordinasi dengan para korban dari pengakuan pelaku juga berhasil kita amankan barang bukti sebagai berikut :
1. Tanah merah (desa baskara)
Korban : FA
Kerugian : Rp. 13.000.000,-
2. Jelutung
Korban : Toko FJ
Kerugian Rp. 6000.000,- & rokok 40 bungkus
BB : 1 helai Baju lengan panjang (putih)
1 helai baju lengan pendek (hitam)
3. Jelutung
Korban : SH
BB : 1 pasang sepatu boat warna kuning
1 buah topi warna hitam
1 buah linggis
1 bilah parang
1 batang kayu
1 pecahan kamera CCTV
4. Jelutung
Korban : SY
Kerugian : Rp. 11.600.000.-
5. Jelutung
Korban : YM
Keruguin : Rp. 8000.000,-
6. Jelutung
Korban : DU
Kerugian : Rp. 1.500.000,-
7. Tanah merah
Korban : FZ
BB : Satu unit motor supra x
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dimana pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.” tutup AKP Wawan.