Team Buser Kelambit Polres Bangka, Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penggelapan

  • Bagikan

Sungiliat, SuaraBabelNews.Com,-

Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan ” yang dimaksud dalam pasal 362 atau 372 KUHP, Sabtu (23/7/2022)

Kejadian pada hari sabtu 9/7/2022, dengan Tkp Rumah Sakit Medika Stania Kec. Sungailiat Kab. Bangka.

Kasat reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria,S.I.K., menjelaskan:

Suami Korban yang bernama KO SIN THAT ada datang ke Rumah Sakit Medika Stania Kec. Sungailiat Kab. Bangka untuk membesuk temannya yang dirawat di sana. Suami korban datang dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario wama putih BN3606BE yang diparkirkan diparkiran depan loby rumah sakit Medika Stania tersebut.

Kemudian sekira jam 20.30 Wib pada saat suami korban sedang mengobrol dengan salah satu keluarga dari temannya lalu datang seseorang yang tidak suami korban kenal menghampiri dan meminjam sepeda motor, setelah itu korban menunggu dan mengecek dan tidak ada pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. korban selanjutnya melapor ke Polres Bangka. Terang Rene Zakaria

Kasat Reskrim Polres Bangka Inipun melanjutkan :

Dengan adanya laporan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka yg dipimpin Oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak, menggali informasi dan melakukan penyelidikan tentang terduga Pelaku dan berdasarkan Bukti permulaan yang cukup akhirnya mengerucutlah ke satu nama Felix.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan Terduga pelaku tindak pindana pencurian atau penggelapan yang sedang berada ditempat kediaman temannya di Pemali, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka begerak langsung menuju ke tempat kediaman teman terduga pelaku.

Terduga pelaku (Felix) pun berhasil diamankan pada jumat (22/7/2022), dan setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya FELIX (diduga pelaku) diamankan Tim Opsnal Polres Bangka dilakukanlah pengembangan karena menurut pengakuan FELIX (diduga pelaku) telah melakukan pencurian atau penggelapan di 2 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan di wilayah hukum Kab.Bangka Barat. Tegas Rene Zakaria

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu -1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JM5124NK117222, nomor mesin JM51E2116139 dan nomor Polisi BN 3606 BE , -1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah (Laporan Polisi Polsek Kelapa ).

Untuk saat ini terduga pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Bangka Untuk proses Hukum lebih Lanjut.

Sumber: Humas Polres Bangka

  • Bagikan