Muntok, SuaraBabelNews.Com,-
Perkara Pencurian, dengan Tersangka FA dan MS warga Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Mentok Polres Bangka Barat pada Selasa (09/05) di Ruang restorative justice unit Reskrim Polsek muntok. Kamis 11/05/2023
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, S.Kom menjelaskan
Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional, jelasnya. Kamis (11/05)
Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana “Pencurian”, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B–02/V/2023/SPKT/SEK MENTOK/RES-BABAR/POLDA BABEL,Hari Senin tanggal 08 Mei 2023
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolsek Mentok di Ruang restorative justice unit Reskrim Polsek muntok.
Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus Curat.
Atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor FA dan MS bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut.
Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” Ungkap Baskara Githea Erlangga.
Sumber: Humas Polres Bangka Barat