Polsek Belinyu Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga

  • Bagikan

Bangka, SuaraBabelNews.Com,-

Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Ungkap kasus pencurian Kabel Tembaga di salah satu perusahaan pembangkit listrik. Selasa 30/05/2023

Terduga pelaku Ml alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Belinyu, seperti disampaikan dalam Press conference Selasa (30/05) Pagi.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mejelaskan

Kejadian berawal darj laporan dari pegawai BPPKAD yang mengatakan terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi, Pada Hari senin (29/5)

Berbekal informasi didapatkan unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ada transaksi penjualan Kawat tembaga. dari informasi berhasil mengamankan M als Al yang diduga sebagai tetduga pelaku pencurian,” Ujar AKP Chandra Satria Adi

Kapolsek Belinyu inipun melanjutkan

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap M als Al,  yang mengatakan telah melakukan pencurian kabel tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.

Atas perbuatan yang dilakukan M als Al patut diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. Pungkas AKP Chandra

  • Bagikan