Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa Satkamling, Jumat (11/2).
Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat yakni di Satkamling “Bravo” Rt.13 Rw.02 Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Satkamling Bukit besar Rt.02 rw.02 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya dan SatKamling ” Asparagus” Rt.05 Rw.03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, dipimpin Kasat Binmas Polres Pangkalpinang IPTU Hardi didampingi Ps. Kanit Kamsa Aipda Heriyanto, S.H.
“Sosialisasi dilaksanakan terkait seragam, kepangkatan satpam, mendata dan tatap muka dengan awak Satkamling serta memberikan sarana kontak,” ungkap Kasat Binmas mewakili Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H.
Menurut Kasat Binmas, tujuan sosialisasi agar para perusahaan pengguna satpam serta satpam sendiri mengetahui dan melaksanakan point-point pada Perpol No 4 tahun 2020 tersebut.
“Supaya point dalam Perpol tersebut, sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya
Atas hal itu, Kasat Binmas mengimbau agar perusahaan pengguna satpam agar segera menyediakan seragam baru sesuai termaktub dalam Perpol tersebut.
Ditambahkan Kasat Binmas , selain melaksanakan sosialisasi Perpol No 4 tahun 2020, pihaknya juga melaksanakan pemberian sarana kontak kepada awak poskamling, serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi agar terciptanya Herd Immunity di lingkungan tempat tinggalnya