Diduga SK Pj kades Ditunggangi oleh Kepentingan, Banyak Kejanggalan Dibalik Penetapannya


Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-

Minggu, 20/03/2022 

Kisruh Permasalahan Dana Kompensasi Dari KIP mitra PT Timah TBK kepada nelayan terdampak di desa kapit, makin menuai polemik.

Permasalahan ini dimulai dari adanya Niatan Mulia dari Kapal Isap Produksi (KIP) Mitra PT Timah yg berproduksi di sekitar laut Bakit, yang memberikan kompensasi kepada Nelayan dan warga sekitar yang terdampak dari aktifitas KIP tersebut.

Rumah Nelayan Dusun Kapit

KIP memeberikan Kompensasi Kepada Nelayan dan Warga yang trdampak aktfitas mereka melalui forum KIP.

Ketua Forum KIP mengatakan :

Kami sudah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat, agar KIP memberikan kompensasi, dan Alhmdulillah sudah Cair sebanyak tiga kali, tepatnya desember, januari dan februari ” jelas BD

Saat ditanya mekanisme pencairan, Ketua forum menjelaskan :

Tentang Pencairan, itu melalui ketua Nelayan yang sudah Di SK kan dan sudah mengumpulkan Bukti administrasi terkait berkas kelompok nelayan. lanjut BD

Media pun melanjutkan konfirmasi Kepada Sf Selaku ketua nelayan kapit bersatu.

 

Ketua Nelayan Kapit bersatu mengatakan :

Sk kelompok nelayan kami di buat dan ditandatangani oleh pak kades kapit, Anggota keseluruhan dalam kelompok nelayan kami total 8 orang berdasarkan SK tersebut.
Terkait tentang Adanya nelayan dan Masyarakat yang tidak terbagi dalam dana kompensasi merupakan keputusan saya dan anggota Saya karena saya menilai mereka tidak layak mendapatkan dana kompensasi karena mereka sudah tidak aktif jadi nelayan. jelas SF

Media pun melanjutkan konfirmasi kepada PJ kades Kapit, melalui sambungan seluler kades kapit mengatakan :

Benar saya yang membuat SK untuk kelompok Nelayan tersebut, saat itu penjelasan mereka untuk pengajuan bantuan di Dinas Kelautan Perikanan. Tentang dana Kompensasi saya tidak tau. Jelas Samsul Bahri

Media melanjutkan konfirmasi kepada dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan,

Bahwa untuk pembuatan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan itu dibutuhkan minimal 10 orang anggota, dan diketahui oleh Penyuluh. jika tidak diketahui oleh Penyuluh maupun dinas, Perlubdi crosscek lagi kebenaran dan kekuatan SK tersebut, dan apalagi dengan adanya SK tersebut, mengakibatkan sebagian hak Anggota nelayan lain tak terakomodasi. jelasnya

Di hadapan Awak Media, Warga Masyarakat dusun kapit mengatakan

Kami masih penasaran dan yang masih menjadi Pertanyaan warga masyarakat dan Nelayan yang terdampak aktifias KIP tentang SK Nelayan ang dikeluarkan oleh PJ kades antara lain:

  • Mengapa SK Penetapan Kelompok Nelayan terkesan mendadak saat akan digulirkannya dana kompensasi?
  • Mengapa Dalam penetapan SK dan Pembentukan Kelompok nelayan Kapit Bersatu tidak didampingi oleh Penyuluh dari dinas Kelautan perikanan Kabupaten Bangka Barat?
  • Ada kepentingan apakah sampai Pak kades penetapan SK tersebut, tanpa ikuti arahan dinas terkait pembentukan KUB dimana anggota minimal 10 orang, harus ada penyuluh dari dinas, tetapi aturan baku ini tidak diindahkan dan diikuti oleh pj kades?

Untuk keberimbangan Berita, Media masih mencoba terus melanjutkan Konfirmasi dengan PJ kades, namun saat di hubungi PJ kades tidak mengakat sambungan telpon dan selanjutnya media juga kan melakukan konfirmasi ke Camat Parittiga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *