Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Dinas Perkim Pangkalpinang Kawal Validasi Data BSPS, Ingatkan Syarat Lahan Clear and Clean

344
×

Dinas Perkim Pangkalpinang Kawal Validasi Data BSPS, Ingatkan Syarat Lahan Clear and Clean

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang kini menjadi motor utama dalam akselerasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Menyusul penetapan kuota pusat sebanyak 300 unit rumah bagi Kota Pangkalpinang, Dinas Perkim mengintensifkan koordinasi teknis guna memastikan validitas data calon penerima sebelum tenggat waktu pengusulan pada 15 Juni 2026.

Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem verifikasi berlapis untuk menjamin akurasi data di lapangan. Proses ini dimulai dari pendataan oleh perangkat RT/RW, verifikasi berjenjang oleh lurah dan camat, hingga survei lapangan oleh tim teknis Dinas Perkim. Data yang valid kemudian divalidasi melalui aplikasi Sistem Informasi Baru (Sibaru).

“Akurasi data adalah kunci utama. Peran camat dan lurah sangat vital sebagai ujung tombak di lapangan. Kami terus memantau proses verifikasi agar bantuan ini tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Bartholomeus di sela-sela rapat koordinasi, Rabu 3 Juni 2026.

Bartholomeus menegaskan bahwa dalam proses verifikasi, Dinas Perkim memberikan atensi khusus pada legalitas kepemilikan lahan calon penerima. Status lahan harus clear and clean atau bebas dari sengketa hukum agar memenuhi syarat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Selain itu, Dinas Perkim aktif mengedukasi masyarakat mengenai skema bantuan senilai Rp20 juta yang bersifat stimulan. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Bartholomeus menekankan bahwa bantuan ini memerlukan unsur keswadayaan dari penerima manfaat.

“Dana Rp20 juta adalah stimulus untuk merangsang warga agar bisa memiliki hunian layak. Masyarakat diharapkan memiliki komitmen dan kemampuan swadaya tambahan, baik dari keluarga, lingkungan, maupun dukungan CSR perusahaan yang saat ini terus kami dorong,” jelasnya.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendukung program prioritas nasional pembangunan 3 juta rumah. Dengan adanya 300 unit bantuan BSPS di tahun 2026, Dinas Perkim optimis dapat memangkas backlog rumah tidak layak huni (RTLH) yang saat ini tercatat berjumlah lebih dari 2.900 unit.

Guna menjaga keberlanjutan program, Dinas Perkim juga mengingatkan bahwa rumah hasil renovasi BSPS dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan dalam jangka waktu minimal lima tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah secara berkelanjutan demi terwujudnya hunian yang sehat, aman, dan layak huni di Kota Pangkalpinang. (Wind)