Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka BelitungPemprov Babel

Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Sahkan Perda IPR, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

992
×

Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Sahkan Perda IPR, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Pangkalpinang, Senin 22 Juni 2026. Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati rancangan keputusan bersama mengenai penetapan Perda. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk legalitas bagi aktivitas pertambangan masyarakat.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hidayat.

Pada tahap awal, penerapan IPR akan diberlakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memastikan proses pengajuan izin dilakukan dengan mekanisme yang lebih mudah, tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik lahirnya kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Selain menetapkan kebijakan mengenai IPR, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa persidangan II Tahun 2026 serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan sektor perkebunan kelapa sawit. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, serta para pekebun.

Sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji dan membahas penatausahaan sektor perkebunan kelapa sawit agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bangka Belitung.

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah dan DPRD.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan daerah akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Hal itu sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, sekaligus berkelanjutan secara ekologis.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkasnya.

(Wind)