Bangka Barat, SuaraBabelNews.com,-
Humas Polres Bangka Barat, melalui AIPDA Sri Iwan mempertanyakan status Media yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 27/07/2023
Hal ini seperti disampaikan oleh Humas Polres Bangka Barat yang mempertanyakan status Media yang ada di Babel.
Bang mau tanya apa bener 130 media di Babel tapi hanya 14 yang terferifikas di dewan Pers , Mohon pencerahan. ujar iwan.
Atas pertanyaan ini, team media pun mencoba meminta pendapat FPII Setwil Babel, yang merupakan salah satu Organisasi Pers yang ada di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Ketua FPII Setwil Babel, Edi Warsito ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mendaftarkan media ke Dewan Pers bukan merupakan Amanat UU Pers.
Media itu tidak harus mendaftarkan diri ke Dewan Pers, UU Pers tidak mengatur itu, tetapi media wajib berbadan hukum.
Saya rasa jika media sudah berbadan hukum, taat pajak, taat perijinan, bekerja berdasarkan UU pers dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik, aman dah. Ujar Edi
Bahkan Ketua Setwil FPII Babel ini pun mempertanyakan apa kapasitasnya Humas Polres Bangka Barat menanyakan tentang cuma 14 media yang terverifikasi Dewan Pers.
Saya malah masih gak paham, apa makna muatan pertanyaan itu.
Harusnya sebagai humas Polres Bangka Barat, janganlah memantik perpecahan media. Berkacalah, malah banyak kawan-kawan yang medianya tidak terverifikasi dewan pers dengan senang hati membantu menaikkan berita Polres Bangka Barat. Sesal Edi
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kembali kepada humas Polres Bangka Barat IPDA Sri Iwan terkait muatan pertanyaannya dan mengatakan gak ada maksud apapun dan muatan apapun dalam pertanyaan itu.
Gak bang, cuma tanya aja bang. jawab iwan Singkat
(Red)