Membuat Kebisingan Bagi Pengguna Jalan Lain, Satlantas Polresta Pangkalpinang Lakukan Penindakan Pengendara Pemakai Knalpot Brong / Racing

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-

Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot bising atau brong. Minggu 05/02/2023

Penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot racing/brong dilakukan di seputaran Kota Pangkalpinang pada Sabtu (4/2) Malam

Hal itu dilakukan demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutamanya agar tidak mengganggu kenyamanan di Kota Beribu Senyuman ini.

Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Andi Eko Wardana, S. E menyampaikan giat patroli penindakan knalpot brong/racing ini dilaksanakan guna mengantisipasi aksi balap liar dan untuk menjaga kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas.

“Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau racing, kegiatan ini akan gencar kami laksanakan, sehingga tercipta situasi yang nyaman dan kondusif.

Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” Tegas AKP Andi

Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang ini pun melanjutkan penjelasannya

“Sebanyak 26 (dua puluh enam) unit ranmor R2 yang menggunakan knalpot brong, kita amankan di Satlantas Polresta Pangkalpinang hasil kegiatan Patroli malam dan tidak ditemukan aksi balap liar” terang Kasat Lantas.

Dak diakhir Penyampaiannya, Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang inj mengharapkan, agar warga masyarakat bisa patuh dan tertib dalam berkendara demi keselamatan dirinya dan keluarga serta tidak menggangu masyarakat atau pengguna jalan lainnya.

Dengan dilaksanakan patroli di harapkan masyarakat akan patuh dan tertib dalam berkendara di jalan dan mengerti bahwa sesuai aturan tidak boleh menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standard karena akan mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya. Tutup AKP Andi

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang

  • Bagikan