Menanti Ketegasan Aparat Penegak Perda, Usaha Perjudian Berkedok Game Ketangkasan (Zone) Terus Berjalan

  • Bagikan

Gambar Ilustrasi

 

Pangkalpinang,  SuaraBabelNews.Com,-

Usaha Game permainan Ketangkasan (Zone) di kota Pangkalpinang, Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Sabtu, 26/02/2022

Usaha Perjudian ini Diduga menjadikan Game Ketangkasan sebagai kedok dari perjudian untuk mengelabui dan memudahkan ijin serta menghalalkan usaha tersebut.

Kota Pangkalpinang pernah mengeluarkan perda ni 7 tahun 2019 Bab VII tentang tertib usaha :

(1)Setiap Orang atau badan dilarang :
Menyediakan Tempat dan menyelenggarakan segala bentuk Usaha Perjudian dan/ atau memproduksi dan Menjual minuman Beralkohol.

Media menanyakan kepada masyarakat sekitar tentang aktftas di salah sato zone tersebut , narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan :

zone itu sudah lama jalan. setau saya di sekitar sini ada 4 lokasi zone , yaitu : Zone yang lokasinya di belakang toko elektronik suwandi di semabung, zone  yang berada di samping hotel grand mutiara, zone di dekat kampung bintang, dan yang itu vivo zone.

media pun menanyakan, zone itu usaha apa sih sebenarnya, dan narasumber pun melanjutkan :

zone itu setau kami tempat judi pak, modusnya sperti game ketangkasan, nanti klo menang dikasih kupon, kupon bisa diuangkan.

Belum lama ini bahkan wakil ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang Rio setiady, dirinya pernah menyatakan kepada Bangkapos:

Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menyikapi beroperasinya permainan tersebut termasuk izin usahanya.

Politikus PKS itu menegaskan,

arena permainan ketangkasan yang terbukti terjadi perjudian harus segera dicabut izin usahanya dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Perjudian, kata Rio jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 tentang ketertiban umum (tibum).

(Red)

  • Bagikan