Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah bersama Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, S.H.S.I.K., M.H., melakukan konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba. Senin (14/02/2022)
Kabag Ops Polres Bangka Barat menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kec. Muntok 3 (tiga) kasus, Kec. Tempilang 1 (satu) dan tkp Kec. Simpang Teritip 1 (satu) kasus. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) TO dan 2 (dua) Non TO.
“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP .” Ujar Kabag Ops
Adapun ke sembilan pelaku MN, 37 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
HD, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
SJ, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
SW, 14 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
ZR, 27 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Gang Mayat Rt/Rw 006/001 Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
AY, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
RK, 34 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Senang Hati Rt/Rw 001/002 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat;
EV, 31 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Teluk Rubiah Laut Rt/Rw 001/015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
JH, 35 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Dusun Tayu Desa Ketap Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
“Perkiraan harga barang bukti yang diduga Shabu sebesar Rp. 9.632.000 (sembilan juta enam ratus tiga
puluh dua ribu rupiah).” Ujar Kabag Ops
Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.