Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Matangkan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Ketapang

316
×

Pemkot Pangkalpinang Matangkan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Ketapang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mematangkan persiapan administrasi dan teknis terkait rencana pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalanbalam. Proyek strategis nasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini direncanakan menempati lahan seluas satu hektare di kawasan sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ketapang.

Rencana tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu AF, bertempat di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Senin 8 Juni 2026.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David Oktaviandi, menjelaskan bahwa saat ini fokus utama pemerintah daerah adalah menyelesaikan pengunggahan seluruh dokumen kelengkapan administrasi yang disyaratkan oleh KKP melalui sistem aplikasi pusat. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pengunggahan dokumen menjadi penentu krusial bagi keberlanjutan alokasi anggaran proyek tersebut.

“Kami harus memastikan semua dokumen clean and clear, serta terunggah tepat waktu ke aplikasi KKP. Jika ada satu saja dokumen yang tidak lengkap atau terlambat, maka anggaran dari pusat untuk pembangunan ini terancam batal dialokasikan,” ujar David Oktaviandi dalam pemaparannya.

Kawasan Kampung Nelayan Merah Putih ini nantinya dirancang sebagai pusat ekonomi pesisir terpadu. Berdasarkan rencana induk dari KKP, lokasi tersebut akan dilengkapi dengan berbagai infrastruktur penunjang modern, di antaranya pembangunan dermaga baru, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), serta unit pengolahan hasil tangkapan laut. Guna mendukung operasional kawasan, Pemkot Pangkalpinang juga telah melakukan koordinasi dan mendapatkan komitmen kesiapan pasokan dari pihak PLN, PDAM, serta Balai Wilayah Sungai (BWS).
Di sisi lain, proyek penataan kawasan ini berdampak langsung pada pemukiman warga setempat.

Ketua RT 08 Kelurahan Ketapang, Migro, melaporkan bahwa terdapat sedikitnya tujuh unit rumah warga yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan. Pihak RT mengharapkan adanya kompensasi atau uang ganti rugi yang layak bagi warga terdampak, mengingat mayoritas dari mereka bermata pencaharian sebagai kuli nelayan dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

“Warga kami yang terdampak rata-rata bekerja sebagai kuli nelayan dengan penghasilan yang tidak menentu. Kami sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah daerah agar ada uang ganti rugi atau kompensasi yang layak, supaya mereka bisa mencari tempat tinggal baru,” harap Migro.

Merespons aspirasi tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Pangkalanbalam mengingatkan bahwa secara regulasi, bangunan yang berdiri di atas lahan aset atau milik negara tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan uang ganti rugi. Kendati demikian, Pemkot Pangkalpinang memastikan akan mencari solusi terbaik melalui pendekatan humanis.
Sebagai langkah tindak lanjut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustu AF, menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari dinas teknis, pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW. Tim ini dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk melakukan survei faktual serta verifikasi data terhadap tujuh kepala keluarga yang terdampak.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan mengambil tindakan gegabah. Kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan survei dan pendataan secara detail mengenai status tanah serta kondisi warga di sana. Langkah penanganan akan kita formulasikan bersama melalui jalur musyawarah, agar proyek strategis ini dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan kesejahteraan sosial masyarakat,”tegas Agustu AF.

(Wind)