RS KIM Pangkalpinang, Berhasil Raih Akreditasi Tingkat Paripurna

  • Bagikan

Pangkalpinang,  Suarababelnews.com,-

Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (RS KIM) Pangkalpinang, berhasil meraih Akreditasi tingkat Paripurna, Standart Akreditasi Kemenkes ( Starkes) tahun 2022 Oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS), Sabtu 5 November 2022

KARS menjadi badan akreditasi yang memiliki kredibilitas tinggi ditingkat nasional dan internasional yang berfungsi membimbing dan membantu Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi.

RS KIM Pangkalpinang mendapatkan Akreditasi Paripurna, yaitu lulus tingkat sempurna. Akreditasi ini didapatkan setelah kunjungan penilaian dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI pada Oktober 2022 lalu.

Akreditasi rumah sakit sendiri merupakan upaya untuk melindungi pasien dari pelayanan sub-standar melalui pelayanan yang sesuai dengan standar dan prosedur, mulai dari sumber daya manusia, administrasi dan komunikasi, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lain serta upaya peningkatan mutunya.

Saat Dikonfirmasi dengan Direktur RS KIM Pangkalpinang dr Andri kurniawan Tentang keberhasilan RS KIM meraih Akreditasi Paripurna mengatakan tentang proses akreditasi.

Akreditasi dikakukan oleh KARS (komite akreditasi rumah sakit) dengan standar akreditasi kementrian kesehatan.
Proses akreditasi berlangsung dari tanggal 25 oktober – 28 oktober 2022 dan berkat bantuan serta partisipasi yang luar biasa dari Seluruh staff RS Kalbu Intan Medika, Akhirnya per tanggal 4 november 2022 hasil akreditasi sudah rilis dan alhamdulillah di raih akreditasi Paripurna untuk RS KIM Pangkalpinang. Terang dr. Andri Kurniawan

Direktur RS KIM ini pun menyampaikan perjalanan proses Akreditas sampai berhasil diraihnya Akreditasi Paripurna Oleh RS KIM.

Proses persiapan Akreditasi ini sudah di mulai dari tahun 2020 pak(Red-Media), Dikarenakan Saat Itu mengalami masa Pandemi kemudian proses Pencapaian Akreditasi banyak tertunda termasuk kegiatan survey akreditasinya dan akhirnya setelah melewati Proses yang panjang, kami dari RS KIM Pangkalpinang berhasil meraih Akreditasi Paripurna tersebut. Tutup dr Andri.

Akreditasi Rumah Sakit ini merupakan suatu kewajiban bagi RS bahkan tertuang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Catatan Akreditasi pun tersemat dari ketua Eksekutif KARS untuk RS KIM Pangkalpinng yang telah berhasil meraih Akreditasi Paripurna.

Suatu Pelajaran Tiada Henti, Hari Ini Surveyor yang meneliti, esok hari masyarakat yng menguji.
Selamat Bekerja untuk negeri. Ketua Eksekutif KARS

(Red)

  • Bagikan