Sikapi Kerusakan HP Pasca Penambangan, KPH Jebu Bembang Antan Mulai Bersurat ke Pihak Berwenang

  • Bagikan

Bangka Barat, SuaraBabelNews.com,-

Menyikapi kerusakan Hutan Produksi (HP) Pasca penambangan yang diduga dilakukan oleh AS, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jebu Bembang Antan memberi tanggapan. Sabtu 17/06/2023

Hal ini setelah adanya perkara dugaan pemerasan oleh oknum Wartawan AM terhadap AS yang sedang berproses di Polsek Jebus, yang diduga bermula dari adanya aktifitas penambangan ilegal di HP di Dusun Jebu Darat, Desa Klabat.

Tanpa mengenyampingkan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polsek Jebus, team media mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa lokasi Hutan Produksi (HP) yang diduga menjadi asal muasal perkara diketahui telah hancur lebur akibat penambangan yang sudah dilakukan.

Lokasi HP yang dikerjakan untuk menambang oleh Bos AS Sudah luluh lantak bg, ujar SY

Berdasarkan laporan awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi HUtan Produksi tepatnya di dusun Jebu Darat Desa Klabat

Benar saja, didapati kubangan yang cukup dalam dan hancurmya luasan Kawasan HP yang kabarnya akibat Penambangan Ilegal yang dilakukan oleh AS

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada AS terkait penambangan yang pernah dilakukan di lokasi HP ini, namun sayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada KPH Jebu Bembang Antan, melalui Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Panji Utama menyampaikan bahwa KPH Jebu Bembang Antan telah melakukan upaya dengan bersurat kepada pihak yang berwenang.

Kami bersama Polsek Jebus sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Selanjutnya, kami telah berkirim surat k BPKHTL XIII utk meminta telaah status lahan di lokasi tersebut dan terus brkoordinasi dengan Bidang Perlindungan DLHK Babel. Ujar Panji Utama

Ketika disinggung tentang penegakan hukum, Kepala KPH Jebu Bembang Antan ini pun memjawab

Nanti kmi infokan stelah telaah status lahan dr BPKHTL XIII. Tandasnya

(Red)

  • Bagikan