Suara BaBel News, PANGKALPINANG,
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diterapkan di Kota Pangkalpinang. Perangkat berupa kamera, sudah dipasang emapt titik di kota Pangkalpinang seperti di Simpang Empat Air Itam, Persimpangan Semabung, Simpang Empat Ramayana, dan Simpang Tiga Transmart.
Melalui sistem tersebut nantinya, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
“Penerapan tilang ETLE sudah dalam tahap sosialisasi, sudah terpasang perangkat di beberapa persimpangan di Kota Pangkalpinang,” kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto, Senin (15/11/2021).
Dari ke empat lokasi tersebut, di Simpang Empat Semabung dan Simpang Tiga Transmart, ETLE sudah beroperasi untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Sementara, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE berupa pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Selain itu pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu juga dapat direkam pada kamera ETLE.
“Dengan adanya E-TLE kami berharap warga khususnya Bangka Belitung tertib dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas.
Dalam beroperasi, kamera E-TLE akan merekam secara otomatis pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat.
“Kamera akan terus mengambil gambar kendaraan bermotor yang melanggar, selanjutnya printer yang berada di Direktorat Lalu Lintas Polda Babel. Dari gambar tersebut petugas mengetahui jenis pelanggaran apa yang dilanggar,” ucap Toni mengakhiri penyampaiannya.
Suara BaBel News, Menyuarakan untuk Masyarakat BaBel dan Sekitarnya.