Bandar Narkoba Terpaksa Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas

  • Bagikan

Suara BaBel News, Sungailiat,-

Bandar Narkoba, Dilumpuhkan dengan Timah Panas. Hal ini terjadi Akibat melawan petugas dari Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka ketika diamankan, YS alias Jj (39) tahun warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Mangkol Lingkungan Sudi Mampir Kelurahan Parit Padang Sungailiat,  yang berdomisili di perumahan Graha Arwana Permai Jalan Singkep Desa Air Ruai Kecamatan Pemali kabupaten Bangka.

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh petugas dari Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka ini sebagai langkah untuk mengamankan tersangka sehingga tidak melakukan tindakan berbahaya lainnya kepada petugas maupun kepada warga masyarakat sekitar.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi ,S.Sos menuturkan, tindakan tegas dan terukur yang diberikan kepada tersangka tersebut akibat adanya perlawan yang dilakukan oleh Jojon kepada petugas sehingga timah panas terpaksa harus disarangkan di kaki sebelah kiri tersangka.

” Untuk tersangka Jj (39) memang benar yang bersangkutan residivis yang baru keluar tahun kemarin, dan ketika ditahan tersangka melawan dan memukul serta menendang anggota kita kemudian tersangka berlari, dan dengan sigap anggota kita melakukan pengejaran dan saat pengejaran itu terjadi perlawanan kembali kemudian dapat kita amankan dan tersangka kembali melakukan perlawanan dengan menendang dan memukul anggota kita kembali dengan terjadi kontak fisik, dan untuk ketiga kalinya terjadi kontak fisik ini kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan men dor tersangka,” ujar Kasat Narkoba, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,44 gram, 2 unit handphone merek redmi dan oppo, 3 buah timbangan digital, 4 bal plastik strip bening.

Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Suara BaBel News, Menyuarakan untuk Masyarakat BaBel dan sekitarnya.

  • Bagikan