Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Kuota BSPS 2026 Naik Jadi 300 Unit, Pemkot Pangkalpinang Kejar Target Pendataan Sebelum 15 Juni

339
×

Kuota BSPS 2026 Naik Jadi 300 Unit, Pemkot Pangkalpinang Kejar Target Pendataan Sebelum 15 Juni

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan validasi data calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya peningkatan kuota bantuan dari pemerintah pusat menjadi 300 unit, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 unit.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melengkapi administrasi seluruh calon penerima sebelum tenggat waktu pengajuan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 15 Juni 2026.

“Kuota 300 unit telah disetujui pusat. Saat ini baru 131 data yang masuk ke sistem dan sekitar 35 di antaranya berstatus clear and clean. Kami meminta camat, lurah, hingga RT/RW bergerak aktif agar target ini tidak terbuang sia-sia,” ujar Budiyanto dalam rapat konsolidasi di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu 3 Juni 2026.

Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan terletak pada legalitas kepemilikan tanah. Sesuai ketentuan, calon penerima wajib memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.

Suharto juga mengingatkan masyarakat mengenai sifat bantuan yang merupakan stimulan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Oleh karena itu, penerima diharapkan memiliki unsur keswadayaan baik berupa kemampuan finansial pribadi, dukungan keluarga, maupun melalui program CSR untuk menyelesaikan renovasi rumah.

“Program ini bukan bedah rumah sepenuhnya. Bantuan ini adalah stimulan untuk merangsang masyarakat membangun hunian yang layak. Selain itu, rumah yang telah diperbaiki tidak boleh dipindahtangankan atau dijual dalam jangka waktu lima tahun,” tegas Suharto.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam mendukung program prioritas nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Saat ini, tercatat terdapat lebih dari 2.900 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Pangkalpinang.

Jika target 300 unit tahun ini terealisasi, maka sekitar 10 persen dari total backlog rumah tidak layak huni di kota tersebut dapat tertangani. Pemerintah kota berharap sinergi lintas sektor, mulai dari tingkat kelurahan hingga keterlibatan sektor swasta, dapat memastikan bantuan tepat sasaran, sehingga kualitas hidup dan kesehatan lingkungan warga dapat meningkat secara signifikan. (Wind)