Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemilihan RT RW Tamansari Pangkalpinang Gunakan Sistem Door to Door, Ini Penjelasan Panitia

997
×

Pemilihan RT RW Tamansari Pangkalpinang Gunakan Sistem Door to Door, Ini Penjelasan Panitia

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, untuk periode 2026–2031 resmi memasuki tahap akhir pendaftaran calon yang berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026.

Pembentukan panitia pemilihan yang dikenal sebagai Tim 7 telah dilakukan melalui rapat bersama pihak kelurahan dan unsur masyarakat pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh lurah setempat dan melibatkan Ketua LPM serta tokoh masyarakat.

Ketua Panitia 7, Irawan Asin, menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara tertib dan sesuai aturan.

“Dalam rapat itu, kami telah menetapkan susunan panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota, dengan total tujuh orang. Tim ini bertugas menjalankan seluruh tahapan pemilihan RT dan RW di Kelurahan Gedung Nasional,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pemilihan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang yang mengatur tata cara dan persyaratan bagi calon Ketua RT dan RW.

Pendaftaran calon dibuka sejak 6 April 2026 dengan sekretariat yang berlokasi di Kantor Lurah Gedung Nasional. Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB hingga batas akhir pada 10 April 2026.

Calon peserta diwajibkan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di kantor kelurahan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas yang masuk kemudian akan melalui proses verifikasi oleh panitia.

“Bagi calon yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk penyiapan surat suara,” jelas Irawan.

Untuk mekanisme pemungutan suara, panitia akan menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 19 April 2026 dan seterusnya sesuai pembagian wilayah RT dan RW.

Panitia akan membagi tim menjadi dua kelompok, masing-masing terdiri dari tiga orang, yang bertugas melakukan pendataan dan pengambilan suara secara door to door dengan pengawasan langsung dari ketua panitia.

“Metode ini dilakukan agar partisipasi masyarakat lebih maksimal. Jika saat didatangi warga tidak berada di rumah, kami akan menyarankan datang ke kantor lurah atau melakukan kunjungan ulang selama waktu pemungutan masih berlangsung,” pungkasnya.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan pemilihan RT dan RW di Kelurahan Gedung Nasional dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih oleh masyarakat. (Wind)