Pemerintah Kota PangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Raih Predikat AA Reformasi Hukum, Pemkot Pangkalpinang Optimalkan Layanan Posbankum di 42 Kelurahan

387
×

Raih Predikat AA Reformasi Hukum, Pemkot Pangkalpinang Optimalkan Layanan Posbankum di 42 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola pemerintahan. Kota ini resmi menerima penghargaan atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan bergengsi yang diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, di Smart Room Center Kantor Wali Kota, Rabu 3 Juni 2026.

Wali Kota Saparudin Masyarif menyambut capaian ini dengan penuh syukur. Menurutnya, predikat AA yang ia analogikan sebagai nilai cumlaude dalam dunia akademik merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam mendukung reformasi hukum dan pelayanan publik.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tidak berpuas diri. Ke depan, kami berkomitmen agar akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum semakin mudah, terutama hingga ke tingkat kelurahan,” ujar Saparudin.

Keberhasilan Pemkot Pangkalpinang meraih nilai tertinggi dalam penilaian IRH ini didorong oleh keberhasilan operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Saat ini, Pemkot telah berhasil membentuk dan mengaktifkan Posbankum di 42 kelurahan se-Kota Pangkalpinang.

Kepala Divisi Kementerian Hukum, Johani, memberikan apresiasi atas langkah strategis ini. Ia menegaskan bahwa kelurahan merupakan garda terdepan dalam sistem deteksi dini konflik sosial. Dengan adanya Posbankum, perkara-perkara ringan seperti sengketa tanah, konflik rumah tangga, dan masalah sosial lainnya diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah mufakat, sehingga tidak harus selalu berakhir di ranah aparat penegak hukum.

Sebagai langkah keberlanjutan, Pemkot Pangkalpinang kini tengah menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Posbankum untuk memperkuat payung hukum layanan tersebut.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang berencana meningkatkan kapasitas para ketua RT dan RW. Mereka akan diberikan pembekalan khusus dengan melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Materi yang akan diberikan meliputi pemahaman hukum aktual hingga strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Langkah ini dinilai sebagai strategi krusial agar RT dan RW mampu menjadi ujung tombak yang solutif dalam menangani berbagai permasalahan di lingkungannya masing-masing. Dengan dukungan sistem hukum yang responsif dan penguatan kapasitas aparat di tingkat akar rumput, Pemkot Pangkalpinang optimistis dapat terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Wind)